
Balikpapan, 23 November 2025 — Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan fokus pada pengembangan budaya berbasis kearifan lokal melalui konsep Taman Wisata Bukit Pringgondani. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu pagi, pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, bertempat langsung di kawasan wisata Bukit Pringgondani, Kelurahan Teritip, Balikpapan.
Mengusung tema “Kebijakan Pengembangan Budaya Berbasis Kearifan Lokal”, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sinergi antara akademisi, masyarakat, dan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan yang mendukung pelestarian budaya lokal sekaligus pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Mulia, pengelola Taman Wisata Bukit Pringgondani, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teritip. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa dan dosen terlibat aktif dalam diskusi, observasi lapangan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada pelestarian nilai-nilai lokal.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia menyampaikan bahwa pengabdian masyarakat ini menjadi bagian dari komitmen kampus dalam menghadirkan ilmu hukum yang kontekstual dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami ingin mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga memahami bagaimana hukum dapat menjadi alat pemberdayaan dan pelestarian budaya,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam merancang model kebijakan wisata berbasis kearifan lokal yang dapat diterapkan di wilayah lain di Balikpapan, sejalan dengan visi pembangunan kota yang berkelanjutan dan berbudaya.
