
Balikpapan, 17 Mei 2025 – Fakultas Hukum Universitas Mulia kembali menghadirkan kuliah tamu yang memperkaya wawasan mahasiswa, kali ini dengan topik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Acara berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 19.00–21.00 WITA, menghadirkan narasumber seorang paralegal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Dalam kuliah tamu tersebut, narasumber Enrico B. Silangen membawakan materi berjudul HAM & Konstitusi: Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Putusan MKRI. Ia menekankan korelasi erat antara HAM dan konstitusi, di mana konstitusi berfungsi sebagai pelindung sekaligus penjamin hak-hak dasar warga negara. Materi kemudian mengulas peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai The Guardian of Indonesia’s Constitution, dengan menyoroti sejumlah putusan penting yang berkaitan dengan HAM, seperti postnup agreement, batas usia perkawinan, dan revisi UU Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan.

Sebagai lanjutan, narasumber menekankan pentingnya argumen tambahan dalam putusan MK yang bersumber dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Salah satunya adalah Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi menggunakan CEDAW sebagai dasar pertimbangan hukum untuk menyesuaikan kebijakan batas usia perkawinan, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK tidak hanya berlandaskan hukum nasional, tetapi juga memperhatikan standar internasional yang sah.

Selain itu, kuliah tamu juga menampilkan pandangan dari Hakim MK Dr. Daniel Yusmic Pancast Foekh, yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki tugas berat namun mulia sebagai pengawal konstitusi demi kemaslahatan masyarakat Indonesia yang majemuk. Pesan ini memperkuat pemahaman mahasiswa bahwa MKRI bukan sekadar lembaga peradilan, tetapi juga penjaga nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik perlindungan HAM di Indonesia, relevansi putusan MK dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana standar internasional dapat memperkuat sistem hukum nasional. Narasumber menekankan bahwa mahasiswa hukum perlu memahami dimensi HAM tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga dari praktik dan putusan pengadilan yang nyata.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulia menyampaikan apresiasi atas kesediaan narasumber berbagi ilmu dan pengalaman. “Kuliah tamu ini membuka wawasan mahasiswa tentang pentingnya HAM dalam kerangka konstitusi, sekaligus menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi dan keadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia, sekaligus menumbuhkan kesadaran kritis terhadap isu-isu HAM dan konstitusi di Indonesia. Fakultas Hukum berkomitmen untuk terus menghadirkan narasumber berkualitas dalam rangka mencetak lulusan yang berintegritas, berwawasan luas, dan siap berkontribusi bagi masyarakat.
