
Balikpapan, 15 Desember 2025 – Fakultas Hukum Universitas Mulia kembali menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk Ilmu Negara dengan menghadirkan narasumber Bernard Nicholas Singarimbun, S.H, LL.M Candidate dari University of Hamburg. Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom pada pukul 17.30 WITA dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen Fakultas Hukum Universitas Mulia.
Dalam pemaparannya, Bernard mengawali dengan membahas konsep klasik kedaulatan melalui pemikiran Jean Bodin dan John Locke. Bodin menekankan kedaulatan sebagai kekuasaan absolut dan abadi suatu negara, sementara Locke menegaskan bahwa kekuasaan politik merupakan kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah, sehingga kedaulatan sejatinya berasal dari rakyat. Materi ini menjadi dasar untuk memahami bagaimana negara modern menata kekuasaan dan legitimasi politik.

Selanjutnya, Bernard mengaitkan teori dengan isu aktual di tingkat global, seperti krisis independensi peradilan di Polandia. Ia menjelaskan bagaimana reformasi pemerintah terhadap Dewan Kehakiman Nasional (KRS) ditolak Mahkamah Konstitusi karena dianggap mengancam independensi hakim, serta bagaimana Uni Eropa melalui CJEU menilai reformasi tersebut melemahkan prinsip imparsialitas. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum nasional dan hukum supranasional dalam konteks globalisasi.
Materi kemudian berlanjut pada pembahasan Konstitusi di Indonesia. Bernard menampilkan piramida peraturan perundang-undangan yang menegaskan hierarki hukum, mulai dari UUD 1945 sebagai dasar tertinggi hingga peraturan daerah. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap struktur hukum ini sangat penting agar mahasiswa mampu menilai konsistensi dan legitimasi suatu kebijakan. “Konstitusi bukan hanya teks, tetapi juga cerminan nilai-nilai keadilan dan demokrasi yang harus dijaga,” tegasnya.
Sebagai penutup, Bernard menyampaikan Closing Remarks yang menekankan bahwa konstitusi adalah tulang punggung tata kelola negara. Namun, di era modern konstitusi menghadapi tantangan baru seperti perubahan teknologi yang cepat, globalisasi, serta transformasi sosial dan budaya. Menurutnya, konstitusi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi tetap menjaga prinsip inti seperti rule of law, demokrasi, dan hak asasi manusia. “Konstitusi tetap menjadi fondasi stabilitas, legitimasi, dan keadilan dalam dunia yang terus berubah,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan seputar perbandingan sistem hukum di Indonesia dan Eropa, tantangan penegakan hukum di era globalisasi, serta relevansi teori kedaulatan dalam menghadapi isu-isu kontemporer. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia menyampaikan apresiasi atas kesediaan Bernard Nicholas berbagi ilmu dan pengalaman internasional. “Kuliah tamu ini membuka cakrawala baru bagi mahasiswa untuk memahami Ilmu Negara tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga praktik dan tantangan nyata di berbagai belahan dunia,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia, sekaligus menumbuhkan kesadaran kritis terhadap dinamika hukum dan politik baik di Indonesia maupun di tingkat global. Fakultas Hukum berkomitmen untuk terus menghadirkan narasumber berkualitas dalam rangka mencetak lulusan yang berintegritas, berwawasan luas, dan siap berkontribusi bagi masyarakat.
